BLANGPIDIE (Berita): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi ST, Selasa (19/9), melantik dan mengambil sumpah dua pejabat Eselon III, di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. di aula BKPSDM Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Kedua pejabat yang dilantik dan diambil sumpah sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 540 tahun 2023 hari itu, masing-masing Muktaruddin Sag, dipercayakan sebagai Sekretaris Disdukcapil Abdya dan Romi Syahputra ST, sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Abdya.
Sekda Abdya Salman Alfarisi, mengingatkan kepada pejabat yang dilantik, bahwa konsekuensi dari pelaksanaan jabatan, bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada daerah, pimpinan dan masyarakat semata, akan tetapi lebih dari itu, akan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Selain itu, momentum pelantikan ini menjadi bagian dari upaya dalam memenuhi kebutuhan tata pemerintahan, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan optimalnya kinerja Pemkab Abdya, dalam memenuhi harapan masyarakat yang terus berkembang.
Sekda Salman menguraikan, makna pelantikan hari ini bukan hanya berarti sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur, ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesionalisme, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat Abdya yang aman, damai, adil dan sejahtera.
Berdasarkan tuntutan kebutuhan pembangunan masyarakat yang demikian itu, maka penunjukan dua pejabat dimaksud dalam menduduki jabatan ini, benar-benar ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan. “Untuk itu, tanggungjawab yang diberikan ini, jangan disia-siakan dan disalah gunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat,” urai Sekda Salman.
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah, hari itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, para Asisten, para Staf Ahli, sejumlah Kepala SKPK, para Camat, serta unsur terkait lainnya.(b21)