Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang Imbau Bekerja Sesuai Aturan

  • Bagikan
Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Haris Tamianggoro, SH. Berita Sore/ist

KUALASIMPANG (Berita): Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Haris Tamianggoro, SH, menyampaikan rasa prihatinnya atas penahanan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang beserta dua rekanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Ya, kita sangat prihatin atas penahanan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kasus proyek pembangunan jalan penghubung Kampung Sukajadi ke Kampung Ingin Jaya, yang merugikan uang negara sebesar Rp738,718 juta tersebut. Hal ini terjadi lagi pada dunia Jasa Konstruksi kita di Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Abdul Haris, kepada beritasore.co.id di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024) mengatakan, hal ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk bekerja sesuai aturan.

“Baik dari awal proses mendapatkan pekerjaan sampai melaksanakan pekerjaan, dan melakukan serah terima hasil pekerjaan harus sesuai dengan aturan agar kita terhindar dari hal seperti ini, justru di saat kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Abdul Haris.

Abdul Haris mengimbau agar kita bisa bekerja sesuai aturan dari hulu hingga hilir. “Semoga kita semua, khususnya anggota Gapensi Kabupaten Aceh Tamiang terhindar dari hal seperti ini,” harapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *