Selama Operasi Yustisi Di Atam Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring

  • Bagikan
Selama Operasi Yustisi Di Atam Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring
Selama Operasi Yustisi Di Atam Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring

KUALASIMPANG (Berita): Sejak dilakukannya operasi Yustisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Ratusan warga Kabupaten Aceh Tamiang telah terjaring razia protokoler kesehatan (prokes).

Menurut Ketua bidang data informasi dan satuan tugas penanganan covid-19, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, Selasa (03/11), operasi yustisi mulai berlaku dari tanggal 25 September 2020 sejak dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Ada ratusan pelanggar prokes yang telah didata dan diberikan sanksi,” ucapnya. Ia menilai, sanksi yang diterapkan bagi pelangggar prokes masih sebatas sanksi sosial seperti membersihkan sampah, menyanyikan lagu nasional dan bahkan membaca ayat suci Al-Qur’an.

“Untuk sanksi administrasi belum kita terapkan, karena masih melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” tutur Devi.
Kendati demikian, dari operasi yustisi ini, sudah mulai ada perubahan signifikan masyarakat untuk menggunakan masker saat diluar rumah.
“Alhandulillah, sudah mulai ada peningkatan masyarakat untuk menggunakan masker,”tutur Ketua bidang data informasi dan satuan tugas penanganan covid-19. (hen)

Operasi Yustisi di Kabupaten Aceh Tamiang

Berikan Komentar
  • Bagikan