BIREUEN (Berita) : Selama ini tampak jelas parkir kenderaan roda dua milik Aparatur Sipil Negara,di Kantor Bupati Bireuen, cukup semrawut dan seenaknya diletakkan pada lorong terlarang kantor itu.
Sebagaimana direkam Berita,Rabu Pagi (27/05),padahal tempat parkir kenderaan di Kantor Bupati Bireuen,sudah disediakan pada tiga tempat di muka Kantor Dinas Catatan Sipil(Sebelah Timur) dan sebelah Utara juga dekat kantin sebelah barat,tapi sebagian besar oknum Aparatur Sipil Negara.
Memakirkan Kenderaan Roda Duanya di lorong bersebelahan Ruangan Hubungan Masyakarat dan Prokoler dan Ruangan Pajak Daerah,waktu Alm Bupati Saifannur,berkali kali dilarang parkir bahkan disuruh jaga sama Satpol Pamong Praja (PP)dan anggota WH bila membandel dilepas angin alias dibocorkan ban,ujar sejumlah Aparatur Sipil Negara,dalam keluhannya kepada Berita.
Warga masyakarat, melihat sesak nafasnya saat bertemu ke Kantor itu,bila harus melewati jalan atau lorong tersebut terhalang sejumlah kenderaan roda dua,apakah pihak Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dan Sekda Kabupaten Bireuen Zulkifli,ada melarangnya,kita tak tahu,yang jelas setiap hari penuh sesak Honda berbagai jenis diparkir tempat terlarang tersebut, tambah mareka.
Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,yang hubungi diwakili Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Mursyid, membenarkan sepada motor milik oknum aparatur sipil negara diparkir di lorong tempat terlarang,sudah berkali-kali dikasih tau baik saat apel maupun di jaga anggota Satpol PP.
Tidak mungkin di jaga Satpol-PP terus menerus, kesadaran dari oknum aparatur sipil negara,kurang disiplin dalam memakirkan sepeda motornya,pihaknya juga kesal padahal tempat parkir sudah disediakan tiga tempat,ujar Mursyid (RJ).