Tim Gabungan Satgas Covid Aceh Tamiang Gelar Operasi Yustisi

  • Bagikan
Tim gabungan satuan tugas (satgas) covid-19 Aceh Tamiang gelar razia rutin untuk meningkatkan penanganan Covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Tim gabungan satuan tugas (satgas) covid-19 Aceh Tamiang gelar razia rutin untuk meningkatkan penanganan Covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

KUALASIMPANG (Berita):Tim gabungan satuan tugas (satgas) covid-19 Aceh Tamiang gelar razia rutin untuk meningkatkan penanganan Covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Rabu (04/11).

Tim gabungan satgas tersebut terdiri dari 6 Instansi yaitu, anggota Kodim 0117/Atam, anggota Satpol PP, anggota Polri, Anggota BPBD dan anggota Syariat Islam (WH) serta anggota Dishub Aceh Tamiang.

Kasi Ops Trantib Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Lili Dirtayanti. SE mengatakan, razia rutin sering dilaksanakan berpindah-pindah tempat dan untuk saat ini dilaksanakan di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau.

“Berdasarkan informasi yang diterima, banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Selain itu, anggota Kodim 0117/Atam, Serma Fauzi menjelaskan, bahwa program ini merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah disepakati oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan dan memakai pakaian yang sesuai dengan syariat islam.” Terangnya.

Pantauan Berita,, sebanyak 92 orang warga yang sedang melintas terjaring karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 dan dikenakan sanksi sosial sesuai Perbup nomor 30 tahun 2020, membaca Alquran, menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan