Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Rekomendasikan Tiga Poin

  • Bagikan
Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman menerima hasil Paripurna DPRK Aceh Tamiang diserahkan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto didampingi Wakil Ketua DPRK. beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Terkait mutasi pada masa pemerintahan Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu. Tim Pansus Managemen kepegawaian DPRK Aceh Tamiang memberikan tiga poin rekomendasi.

Tiga poin rekomendas tersebut diputuskan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur turut didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST dan Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (4/7).

Dalam penyampaiannya, Muhammad Nur memaparkan bahwa mutasi yang dilakukan terhadap 107 orang PNS, eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi  bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sehingga Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut :

Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.

Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya. Serta meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Penjabat Aceh Tamiang dan Pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *