YARA Desak Bupati Aceh Singkil Beri Sanksi Perusahaan Tidak Bangun Kebun Plasma

  • Bagikan
Kaya Alim Bako, SH Ketua Perwakilan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Kabupaten Aceh Singkil. Beritasore/M.Zaelani Sidik
Kaya Alim Bako, SH Ketua Perwakilan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Kabupaten Aceh Singkil. Beritasore/M.Zaelani Sidik

Aceh Singkil (Berita) : Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil meminta Bupati, Dulmusrid untuk memberikan Sanksi kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan  kemitraan dengan membangun kebun Plasma 20 persen.

Hal ini telah diatur dalam UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang telah mengamanatkan kewajiban pola 80 persen  (inti) dan 20 persen (Plasma).

“Ini diwajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi Pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen paling rendah dari total luas areal kebun”kata Kaya Alim,SH Ketua Perwakilan YARA,(15/9) melalui press release nya.

YARA mendesak agar Bupati Aceh Singkil untuk memberikan Sanksi kepada Perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan perintah UU yang mewajibkan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk membangun kebun Plasma seluas 20 persen dari total luas areal perkebunan mereka sebut Alim.

Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kabupaten Aceh Singkil kata Alim menambahkan ada sekitar 15 Perusahaan yang belum membangun kebun Plasma.

“Kami meminta agar Pemkab Aceh Singkil memberikan Sanksi kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban kemitraan membangun 20 persen Kebun Plasma”sebut nya.

YARA juga akan menyurati komisi Pengawas persaingan usaha (KPPU) terkait hal ini,sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor.17/2013,KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.

Seharusnya dengan adanya Kebun Plasma bagi masyarakat akan meningkatkan standar hidup petani.peningkatan  hasil produksi yang kemudian berdampak pada pendapatan mereka, selain itu, program plasma ini juga bertujuan agar petani dapat lebih produktif melalui pembinaan prodi,dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik.

“Kami akan menyurati KPPU terkait perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan kemitraan kebun Plasma, seharusnya dengan adanya Kebun Plasma tersebut masyarakat petani Aceh Singkil bisa sejahtera karena dengan adanya Kebun Plasma tentu akan meningkatkan hasil produksi dan standar hidup petani”tegas Alim.

Ada pun daftar perusahaan di Aceh Singkil yang belum membangun plasma berdasarkan data LKMP online Tahun 2021 Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kabupaten Aceh Singkil yaitu PT.Runding Putra Persada,PT.Singkil Sejahtera Makmur, PT.Perkebunan Lembah Bakti (Astra),PT.Nafasindo,PT.Dian Rizzpoda,PT.Socfindo.

Kemudian PT Ensem Lestari, PT Agrosarana Mandiri, PT Lestari Tunggal Pratama/PT.Global Sawit Semesta,PT Delima Makmur,PT Dalanta Anugra Persada, PT Prima Lasima Bersaudara, PT Sehat Lasima Bersaudara, PT Sehat Lasima Bersaudara, PT Al Kautsar, PT Perkebunan Sinar Telaga Zam-zam, ucap Alim.(zel).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *