Seludupkan Enam Kilogram Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap

  • Bagikan
Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka SR pemilik enam kilogram sabu.(ist)
Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka SR pemilik enam kilogram sabu.(ist)

TANJUNGBALAI (Berita) : Seorang nelayan, SR alias Adek, 49, warga Jln Sei Citarum Lingk VI Kel Sumbersari Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak enam kilogram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres, Kompol Jumanto, Kasat Narkoba AKP Zulfikar, dan Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (28/8) sore menjelaskan, tersangka ditangkap
di tambatan boat Jln Sei Citarum. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket minuman China merek Guanyinwang diduga berisi enam kilogram sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengatakan satu boat kayu masuk ke Kota Tanjungbalai membawa narkoba dalam jumlah besar sedang bersandar di tangkahan Citarum. Polisi dipimpin KBO Iptu L Hutapea bersama rekannya lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berada di dalam kapal.

Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar menginterogasi tersangka SR pemilik enam kilogram sabu. (Ist)
Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar menginterogasi tersangka SR pemilik enam kilogram sabu. (Ist)

Petugas lalu menyuruh pemilik boat membuka kotak fiber ikan biru serta mengeluarkan isinya. Di lapisan paling atas, terdapat ikan dan es batu, sedangkan di bagian bawah ditemukan dua potong ban dalam mobil, dan setelah diperiksa ternyata masing-masing berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu.

Di TKP petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui enam plastik tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti enam bungkus plastik warna hijau merek GuanYinWang diduga narkotika jenis sabu berat kotor enam kilogram, dua potongan karet ban bekas, boat kayu tanpa nama, dan kotak fiber ikan biru dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Tersangka SR alias Adek menjemput narkotika jenis sabu tersebut menggunakan bot kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia,” ungkap kapolres. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan