343 Napi Rutan Kelas II B P. Brandan Dapat Remisi Idul Fitri

  • Bagikan
Kepala Rutan Kelas II B P. Brandan Erwin Fransiskus Simangungsong  saat memberikan surat remisi kepada warga binaan pada momen Idul Fitri,  Selasa (13/5). Beritasore/ist
Kepala Rutan Kelas II B P. Brandan Erwin Fransiskus Simangungsong  saat memberikan surat remisi kepada warga binaan pada momen Idul Fitri,  Selasa (13/5). Beritasore/ist

P,BRANDAN (Berita) : Sebanyak 343 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B P. Brandan mendapat remisi khusus (pengurangan masa hukuman) dalam momen Idul Fitri.

Dari 343 warga binaan yang mendapatkan remisi,  sebanyak 289 napi mendapat pengurangan masa hukuman selama1 bulan dan 54 orang lagi mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari.

Kepala Rutan Kelas II B P. Brandan Erwin Fransiskus Simangungsong ketika dikonfirmasi,  Jumat (14/5) mengatakan  remisi ini khusus diberikan kepada warga binaan Rutan Kelas II B P. Brandan yang beragama Islam dalam momen Iduk Fitri 1442 H.

Erwin menjelaskan,  pemberian remisi ini merupakan kebijakan dari Rutan Kelas II B P. Brandan terhadap warga binaan muslim yang saat ini berjumlah 359 orang.

Dijelaskan lagi,  saat ini Rutan Kelas II B P. Brandan dihuni 449 orang dengan jumlah  total narapidana 396 orang .

Erwin menambahkan,  pada momen Idul Fitri 1442 H ini selain kegiatan pemberian remisi , Rutan Kelas II B P.Brandan juga menggelar shalat Id,  penerimaan pelayanan penitipan barang, layanan video call untuk silaturrahmi dengan keluarga warga binaan sebagai pengganti layanan kunjungan yang ditiadakan karena pandemi Covid-19.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *