P. BRANDAN (Berita) :Sebanyak 354 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B P. Brandan mendapat remisi hukuman dalam rangka HUT RI ke-76.
Kepala Rutan Klas II B P. Brandan Erwin F Simangunsong ketika dikonfirmasi, Rabu(18/8) malam mengatakan pemberian remisi kepada narapidana umum ini dalam rangka Peringatan HUT RI Ke-76.
Dia menuturkan, pemberian remisi ini serentak dilakukan Rutan dan Kalapas yang ada di Indonesia dalam rangka HUT RI Ke-76.
Erwin menjelaskan, besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga empat bulan tergantung kategori pidana.
Dia menambahkan, selain itu, tiga belas orang narapidana Rutan P. Brandan langsung bebas setelah mendapat remisi HUT RI Ke-76.(bap)
Berikan Komentar