5 Orang Nyamar Jadi Petugas, Rampok Supir Minibus

  • Bagikan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DTT, MPHS dan EJZ, diapait petugas Unit Reskrim saat diamankan di Polsek Bangun
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DTT, MPHS dan EJZ, diapait petugas Unit Reskrim saat diamankan di Polsek Bangun

SIMALUNGUN (Berita): Aksi perampokan bermodus pura – pura menjadi petugas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Kali ini terjadi di Jalan Asahan Km. 13 – 14 Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, dan korbannya seorang supir mobil pick up Grand Max dan seorang temannya asal Balam, Provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Bangun, AKP B.Manurung, kepada wartawan mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi, Senin (27/4) sekira pkl. 01.10 Wib. Korban bernama Rhonny Star Gultom, 38, alamat Balam Km.31 Dusun Karya Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau dan temannya Rimhot Lumbantoruan, 48, alamat Perumahan Griya Mazmur II Gg. Kulit No.30 Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Riau.

” Kawanan penjahat beraksi menggunakan mobil dengan berpura-pura sebagai petugas, lalu memepet dan menghadang kenderaan korban,” ujar Kapolsek, Selasa (28/4).

Kronologisnya, korban bersama saksi melintas di Jalan Asahan tepatnya perbatasan antara Wilkum Polsek Bangun dengan Polsek Perdagangan dengan mengendarai 1 ( satu ) unit mobil pick up Grand Max BM 8734 TT dikemudikan Rhonny Star Gultom.

Ternyata, dalam perjalanan itu mobil korban telah dibuntuti oleh 1 ( satu ) unit mobil avanza dan karena merasa terus dibuntuti, korban mempercepat laju kendaraannya. Namun sesampainya di TKP tepatnya di KM 13 – 14 Desa Bangun Kec.Gunung Malela, mobil korban dipepet dan dihadang lalu korban memberhentikan kendaraannya.

Setelah mobil berhenti, 3 orang laki-laki  langsung turun dari mobil avanza, sembari membentak korban, ” Kau kencang kali membawa mobil, dibelakang sana kau tabrak anjing ku, ganti rugi, keluar kalian, pasti membawa narkoba kalian biar digeledah dulu,” kata salah seorang penjahat sembari mengambil hp korban dengan mengatakan “Sini handphone mu”, lalu penjahat pura-pura memeriksa hp korban.

Korban tak berkutik setelah pelaku mengancam menempelkan sebilah pisau ke lehernya. ” Serahkan dompet mu, kalau tidak ku lobangi leher mu,” teriak penjahat, lalu korban dan temannya menyerahkan dompet mereka. Pelaku lainnya sibuk menyenteri isi mobil. Setelah berhasil menguasai handphone dan dompet korbannya, pelaku kabur ke arah Pematangsiantar sembari membawa kunci kontak mobil korban.

Sekitar pkl. 03.00 Wib, korban dan temannya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek Bangun.

3 Dari 5 Pelaku Ditangkap

Setelah menerima laporan, selanjutnya piket SPK dan Unit Reskrim di pimpin Kapolsek Bangun, AKP B.Manurung, langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, saksi- saksi dan petunjuk yang ada berupa ciri – ciri para pelaku dan dari kendaraan alat yang digunakan serta hasil cek post handphone yang diambil oleh pelaku, petugas  menemukan titik terang dan identitas dan keberadaan pelaku. 

Sekira pkl. 17.00 Wib, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 pelaku berinisial DTT, 

20, alamat Jalan Bahlias Kanan Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Kota P.Siantar dari dalam warnet Melo Jalan Gotong royong Kel. Sigulang-gulang Kota P.Siantar.

Dari pengembangan kasus, sekira pkl.20.30 Wib petugas berhasil menangkap MPHS alias Ucok, 22, alamat Jalan Pergaulan No.27 Lorong III Parluasan Kel. Sigulang-gulang Kec.Siantar Utara Kota P.Siantar dan EJZ, 22, alamat Jalan Mahoni II No.9 Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota P.Siantar dari sebuah rumah di Simpang Kerang Kota P.Siantar. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial B, 29, alamat Terminal Sukadame Parluasan Kec.Siantar Utara Kota P.Siantar dan PS, 22, alamat Jalan Merbau Kel. Sigulang-gulang Kec.Siantar Utara Kota P.Siantar, belum tertangkap dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

” Untuk proses dan tindakan selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung milik korban, uang tunai Rp.450 ribu, sudah diamankan di Polsek Bangun. Sedangkan kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 11 juta. Untuk kedua tersangka DPO akan terus dikejar hingga tertangkap,” kata Manurung.(waspada).

Berikan Komentar
  • Bagikan