MEDAN ( Berita ) : Sebanyak 60 pengacara dari Korps Alumni UMSU (KAUM), siap memberikan advokasi bagi masyarakat terdampak yang menjadi korban arogansi dan ketidakadilan petugas dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kepala Divisi Infokom KAUM Eka Putra Zakran SH.MH mengatakan, KAUM berkomitmen membela rakyat yang merasa tertindas selama kebijakan PPKM Darurat diterapkan.
“Dari KAUM, kita memiliki 60 an pengacara. Makanya kita semua sudah komit membela rakyat terkait arogansi petugas ini.
Apalagi PPKM Darurat kan diperpanjang, jadi kita siap kawal,” kata Eka, Kamis (22/7).
Dijelaskannya, KAUM pada Sabtu (17/7) lalu juga sudah membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Di posko tersebut, sebut dia, tim advokat KAUM akan memberikan pelayanan hukum.
“Kita memang dari awal tujuannya untuk mengadvokasi, membela dan mengawal proses PPKM ini, khususnya kepada rakyat marjinal, rakyat kecil, kalau ada yang terindikasi misalnya, akibat kekerasan dan arogansi petugas bisa datang melapor,” tuturnya.
Meski sejauh ini belum ada menerima laporan, KAUM terus gencar mensosialisasikan ke masyarakat perihal posko pengaduan tersebut.
KAUM tak ingin, masyarakat seperti pedagang kecil berjuang sendiri menghadapi dampak PPKM Darurat.
“Kita belajar dari kasus Rakesh yang kemarin. Sepertinya tidak ada mendapat pembelaan, dia seperti berjuang sendiri. Karena itulah jangan sampai, ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
“Mau laporan perdata atau pidana kami terima, contoh ada laporan arogansi petugas PPKM, misalnya petugas mengambil barang pedagang kecil dan tidak dikembalikan, itu bisa kita gugat perdata.
Atau seperti kejadian kemarin di Gowa yang Satpol PP memukul wanita, bisa kita laporkan pidananya,” katanya.
Alasan-alasan mendasar dibukanya posko pengaduan masyarakat, menurut dia, antara lain agar masyarakat kecil tetap bisa membuka usahanya, tanpa perlu harus ditutup.
“Kalau kerumunannya iya ditertibkan. Kemudian, dalam melakukan tindakan, petugas tidak dibenarkan mengambil barang dagangan para pedagang dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan kriminal lainnya,” sebutnya.
Kata dia, bagi masyarakat yang ingin melayangkan pengaduan bisa ke posko pengaduan di Jl. Asoka Raya, Perumahan Asoka Residence No. C24, Kel Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang. (Wsp )