64 Napi Sumut Risiko Tinggi Dipindahkan Ke Nusakambangan

  • Bagikan
Sebanyak 64 Napi Risiko Tinggi dipindahkan ke Nusakambangan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba Kamis (7/11/2024). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 64 orang Narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan.

Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba Kamis (7/11/2024).

Ini merupakan langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kepada Berita, Muhammad Rizky, Humas Lembaga Lapas mengatakan guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas serta Rutan.

Kegiatan itu mengusung kerja sama melibatkan TNI, Polri dan BNN yang dikoordinir langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online,” kata Agus Andrianto.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan istem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217 persen.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedepannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *