Algojo Cambuk Enam Pelaku Maisir

  • Bagikan
Algojo melakukan uqubat cambuk terhadap enam pelaku maisir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (8/9). (FOTO: Muji Burrahman).
Algojo melakukan uqubat cambuk terhadap enam pelaku maisir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (8/9). (FOTO: Muji Burrahman).

NAGAN RAYA (Berita): Enam pelaku maisir dilakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9).

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kejari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syariah, Irkham Soderi dan perwakian Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera, sehingga pelanggaran Syariat Islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana menjelaskan, enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan. Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan disebabkan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

”Pelaksanaan ini tetap melakukan protokol kesehatan dan ini terbuka untuk umum, dan yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatan judi serta kepada masyarakat jangan lakukan perbuatan tersebut karena dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” papar Kajari.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma kepada Waspada mengatakan, untuk pelaku khalwat yang terjadi di Nagan Raya sudah diselesaikan secara adat.

“Untuk kasus khalwat itu sudah kita serahkan di tingkat desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma.(Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan