MEDAN (Berita): Diduga menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga luka parah, seorang pekerja bengkel diciduk oleh petugas
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan dari tempat kerjanya di Jl. Tuamang Kel Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (27/6).
Suami berinisial K ,31, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut kini mendekam dalam sel Polrestabes Medan.
Tersangka diciduk saat sedang bekerja di sebuah bengkel sepedamotor di Jl. Tuamang Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit UPPA AKP Madianta Ginting menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (27/6/) sore menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan korban Dinda Khadizah yang menjadi korban KDRT pada 17 Juni 2020 silam.
Korban dianiaya oleh pelaku (suaminya) warga Jl. Mapilindo Medan Perjuangan, hingga mengakibatkan hidung korban patah, luka pendarahan di bagian wajah, dan luka lebam di bagian wajah, mata, hidung dan bibir.
“Setelah menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Madianta.
Selanjutnya, Jumat (26/6) sore, polisi yang mendapati keberadaan pelaku sedang berada di sebuah bengkel Jl. Tuamang, langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.(att)
”