PANYABUNGAN (Berita): Ketua DPRD Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, SH mendorong penyidik Polres Madina segera menuntaskan proses hukum kepada T, oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal diduga menganiaya murid kelas empat SD di Kec. Natal, Kab. Madina, Senin (28/8).
Erwin menilai, tindakan pelaku sangat tidak pantas, karena tidak punya rasa kemanusiaan, sehingga tega mencekik leher anak-anak, anak di bawah umur.
“Kasus penganiayaan ini tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, kasus penganiayaan anak di bawah umur sudah dua kali tejadi dengan pelaku oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal,” tegas Erwin saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/8).
Jika melihat lebih dalam lagi, lanjut Erwin, kasus itu mencerminkan sifat arogansi seorang sipir penjara kepada anak-anak. Bahkan, Erwin meminta agar oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal agar ditelusuri memperlakukan para warga binaan di Lapas tersebut.
Erwin menilai pelaku, yang notabene aparat penegak hukum di lingkungan Lapas, justru tidak menghormati asas hukum di negeri ini. Dia menghakimi korbannya dengan cara menganiaya, termasuk anak-anak.
Apalagi, lanjut dia, korbannya masih tergolong anak di bawah umur, yang semestinya mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Apapun alasannya, perlakuan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Itu sebabnya, saya juga mendesak para penegak hukum di Polres Madina bertindak responsif dan transparan dalam menuntaskan kasus penganiayaan anak ini. Polisi harus cepat menuntaskan kasus ini agar tidak timbul keresahan di tengah masyarakat,” tutur Erwin.
Dia juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya. Sehingga, korban dan keluarganya juga mendapat rasa keadilan.
Tidak hanya hukuman pidana, Erwin juga meminta pertanggungjawaban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dinilai gagal membina moral para sipir yang bertugas di Lapas.
“Seharusnya para sipir itu dididik agar melihat ana-anak sebagai rakyat yang harus dilindungi. Bukan justru main hakim sendiri dengan cara menganiaya. Ini betul-betul nggak bisa dibiarkan. Selain dihukum penjara, sipir seperti ini juga harus dipecat,” tegas Erwin.
Lebih jauh Erwin menilai perlakuan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak hanya berdampak pada luka fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikis.
“Jangankan orang lain, orangtua kandung sendiri dilarang melakukan kekerasan pada anak, karena dampaknya sangat buruk terhadap perkembangan anak secara fisik dan psikis,” tutur Erwin. (irh)
Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, SH