Badaruddin : Masyarakat Bandal Itu Tugas Pemerintah

  • Bagikan
Pakar Politik dan Sosial Prof. Dr. Badaruddin M.Si.Beritasore/Siti Delina
Pakar Politik dan Sosial Prof. Dr. Badaruddin M.Si.Beritasore/Siti Delina

MEDAN ( Berita): Pakar Politik dan Sosial Prof. Dr. Badaruddin M.Si mengatakan, memang pemerintah tidak bisa sendiri dalam menangani penyebaran Covid-19.

Namun bila masyarakat bandal atau susah diatur, inilah tugas dan peran pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tindak mematuhi atau mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan.

Badaruddin mengatakan hal itu kepada Berita Rabu Kemarin menyikapi jumlah Civid-19 di Sumut yang meningkat tajam.

Menurut dosen USU ini, pemahaman tentang New Normal yang sebelumnya pun masyarakat Sumut belum memahaminya. Itu artinya, edukasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal. Walau sudah ada aturannya dalam Perwal.

Kesalahannya lagi, lanjut Badaruddin, sebelumnya kita juga tidak menetapkan PSPB langsung New Normal. Sementara pemahaman masyarakat tentang New Normal itu, bahwa situasi pandemi ini sudah normal. Itu artinya apa, kurangnya edukasi pemahamannya kepada masyarakat.

Memang, di Medan misalnya kata Badaruddin, masyarakat masih banyak yang tidak mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan meski sudah ada Perwal. Tapi lagi pemerintah tidak melakukan tindakan tegas dari protokol kesehatan itu sendiri.

Disinilah tugas pemerintah memberikan pemahaman lewat edukasi akan bahayanya Virus ini.

“Bila masyarakat susah diatur lakukan tindakan tegas dengan memberikan denda atau sanksi,ucap Badaruddin.

Disayangkan, pemahaman masyarakat tentang New Normal mungkin keadaan ini sudah normal. Sementara diberbagai negara lain, pemahaman New Normal itu sendiri bila grafiknya melandai dan menurun.

Begitupun dengan di beberapa provinsi seperti Riau dan Sumbar. Jumlah korban yang terpapar mengalami penurunan dan memasuki zona hijau baru New Normal itu diberlakukan.

Tapi kita tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pemerintah Sumut melakukan penetapan New Normal sebelumnya,ujar Badaruddin.

Padahal New Normal seharusnya diberlakukan bila jumlah yang terpapar atau korban harusnya sudah nenurun. Tapi, di Sumut justru jumlah korban terpapar lagi meningkat tajam saat New Normal diberlakukan, dan sekarang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru yang masyarakatpun belum memahami penerapan ini.

Dari pengamatan kita lanjut Badaruddin, Perwal sudah ada point-point penerapan dan sanksinya, tapi tindakan tegas pemerintah itu sendiri tidak kelihatan.

Bahkan, penetapan dari New Normal yang masih puncak-puncaknya saat itu yang juga tanpa penetapan PSPB menjadi Adaptasi Baru, masyarakat pun belum memahami hal ini.

Pemahaman New Normal yang juga sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) pun masyarakat belum memahaminya dengan baik. Itu artinya, edukasi masih belum maksimal.

Kita memahami untuk mengedukasi dan pemberlakuan tindakan tegas protokol kesehatan memang personil Satpol PP tidak mencukupi tapi kita mengharapkan adanya bantuan dari pihak Polri dan TNI, ucap Badaruddin. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan