TANJUNGBALAI (Berita): Polres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Sik SH, menyerahkan tersangka tindak kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia, ke Kejari Tanjungbalai bersama barang bukti.
AKBP Putu Yudha Prawira, Sik MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu Pol A Dahlan Panjaitan, melalui telphon selulernya, membenarkan, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Sik SH telah menyerahkan tersangka S alias P bersama berkasnya kepada Kajari Tanjungbalai melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruangnya Kamis (19/3) sekitar pukul 13:00 Wib.
Disebutkan, pengiriman tersangka S alias P bersama barang bukti (tahap II) P 22, Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tertanggal 07 Maret 2020 An NA (ibu korban NMS) dan Surat Kapolres Tanjungbalai Nomor: K/143/III/RES 1 24 /2020/Reskrim, 19 Maret 2020 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti perkara tersangka S alias P kepada Kejaksaan TBA tahap II, Kamis, (19/3).
“Kemudian ditambahkan, perkara tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan anak, Undang Undang No 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan anak atas nama pelaku S alias P,” ujarnya. (Syn)