Besuk Istri Bupati Aceh Tenggara, Tiga Pejabat Ditangkap Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat merilis tiga pejabat Kantor Bupati Aceh Tenggara yang ditangkap kasus Narkoba di loby Mako Polrestabes Medan, Rabu (30/9). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat merilis tiga pejabat Kantor Bupati Aceh Tenggara yang ditangkap kasus Narkoba di loby Mako Polrestabes Medan, Rabu (30/9). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Tiga pejabat di kantor Bupati Aceh Tenggara yang ditangkap Polrestabes Medan karena memakai narkoba ke Medan usai membesuk istri Bupati Aceh Tenggara yang dirawat di Rumah Sakit.

Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jl. Darusalam Kecamatan Medan Sunggal usai menikmati haus musik di Jet Plane diskotik.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, kedatangan para tersangka ke Medan karena membesuk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang sakit di Medan.

“Pengakuan mereka ke Medan dalam rangka membesuk istri Bupati Aceh Tenggara yang dirawat di Rumah Sakit di Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Rabu (30/9) saat merilis kasus tersebut di Polrestabes Medan.

Para aparatur sipil negara (ASN)  ini  masing-masing R, 52, Kadis Perindag, warga Desa Kumbang Indah, Kec, Bandar, Kab. Aceh Tenggara. S, 52,  Staff Umum Pemkab di Aceh Tenggara, warga Terutung Payung Gabungan, Kel. Terutung Payung Gabungan, Kel Bambel dan Z, 43, Bendahara Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, warga Terutung Payung Gabungan, Kel Terutung Payung Gabungan, Kel, Bambel.

Tiga tersangka lainnya merupakan supir  yakni D, 40, warga Desa Kumbang Indah, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara. B, 52, warga Jl. Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kec, Bandar, Kab. Aceh Tenggara serta SEP, 48, warga Desa Kampung Baru, Kec. Bandar, Kab. Aceh Tenggara.

Kapolrestabes menjelaskan, penangkapan terhadap pejabat di kantor Bupati Aceh Tenggara itu berawal  Minggu (27/9) sekira pukul 04:30 WIB di Hotel Grand Kanaya di Jl  Darusalam, Kel, Babura, Kec. Medan Sunggal.

“Waktu itu sekira pukul pukul 01:00 WIB petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya penyalah guna narkotika di Jl  Darusalam, Kel. Babura Kec  Medan Sunggal tepatnya di Hotel Grand Kanaya,” jelas Riko.

Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menuju ketempat yang diinformasikan tersebut dan petugas melakukan penangkapan terhadap 8 orang yang 6 orang laki-laki dan 2 perempuan (saksi) yakni SA dan IN.

Ditemukan 1 Butir Ekstasy

Sebelumnya kedelapan orang tersebut berada di diskotik Jet Plane dan membeli 6 butir pil Ekstasi dan habis digunakan untuk dugem kemudian kedelapan orang tersebut lanjut ke Hotel Grand Kanaya dan sampai di parkiran Hotel Grand Kanaya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan tersebut dan dari dalam mobil disamping lipatan tempat duduk supir ditemukan 1  butir Ekstasy.

Selanjutnya kedelapan diduga tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil tes urine ke 6 pria tersebut positif menggunakan narkoba.

Menurut Riko, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa yang menjual ekstasi kepada para tersangka karena pengakuan tersangka mereka membeli ekstasi di Medan.

“Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkotika yaitu ”secara hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Riko Sunarko. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan