BNN Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Dari Batangkuis Ke Palu

  • Bagikan
Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa Kabid Pemberantasan BNN Sumut AKBP Deni Situmorang didampingi perwakilan dari instansi terkait memperlihatkan barang bukti 3 Kg sabu-sabu yang akan dimusnahkan, Jumat (15/12).

MEDAN (Berita): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan pengiriman 3 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak biskuit dari Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial SA ,58, dan N ,41, keduanya warga Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang sudah dua kali berhasil mengirim paket sabu ke luar provinsi namun aksi pengiriman yang ketiga berhasil digagalkan.

Kepala BNNP Sumut melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deni Situmorang menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya pengiriman paket berisi roti biskuit dalam kemasan dam hendak dikirim ke Kota Palu, Provinsi Sumatera Utara 25 Nopember 2023 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel BNN segera meluncur ke Batangkuis dan memeriksa paket yang berisi roti biskuit. Setelah paket dibuka, ternyata di selala-sela roti biskuit terdapat 3 bungkusan yang berisi sabu-sabu,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Deni Situmorang kepada sejumlah wartawan saat melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Jumat (15/12) di kantor BNNP Sumut Jl. Williem Iskandar Pasar V Timur Desa Medan Estate Kec. Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, tambah Kabid Pemberantasan, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang wanita berinisial N di kawasan Kecamatan Sunggal.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku bahwa dirihnya disuruh oleh SA untuk mengirimkan 3 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh cina yang diselipkan diantara kemasan roti-roti biskuit,” terang Deni Situmorang.
Dari hasil interogasi, pasangan suami istri tersebut mengaku telah dua kali berhasil meloloskan kiriman paket sabu-sabu ke luar kota.

“Setelah diuji di laboratorium, serbuk seberat 3204 gram ternyata positif sabu-sabu. Keberhasilan menyita 3 Kg sabu-sabu ini sama artinya telah menyelamatkan 25. 632 anak bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika ini,” pungkas Deni Situmorang.

Sementara itu, terkait kaburnya 8 tahanan BNNP Sumut dari sel tahanan beberapa bulan lalu, Kabid Pemberantasan mengaku masih terus memburu keberadaan para tahanan kabur tersebut.

“Dua sudah berhasil ditangkap kembali sedangkan 6 orang lagi masih terus diburu oleh petugas,” terang Deni.

Pemusnahan barang bukti 3 Kg sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam mesin pemusnahan yang disaksikan perwakilan dari Kejatisu, Kanwil Bea dan Cukai, Ditnarkoba Poldasu dan kuasa hukum kedua pengedar Narkoba tersebut. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *