Bos Besar Samsung Wafat, Pajak Warisan Yang Harus Dibayar Rp137 Triliun

  • Bagikan

Bos Samsung Lee Kun-hee meninggal dunia pada Minggu (26/10/2020) dan keluarganya harus membayar sekitar 10 triliun won (sekitar Rp137 triliun) ke pemerintah Korea Selatan. AFP

SEOUL, Korea Selatan (Berita): Bos besar Samsung Lee Kun-hee meninggal dunia, Minggu (26/10/2020). Namun keluarganya harus membayar sejumlah uang ke pemerintah Korea Selatan (Korsel).

Ini terjadi bukan tanpa alasan. Ketika Lee Kun-hee mangkat, maka ahli warisannya termasuk sang putra Lee Jae-yong, akan memikul pajak warisan dalam jumlah besar.

Dilansir The Korea Times mengutip Yonhaap, Senin (26/10/2020), ahli warisnya akan membayar sekitar 10 triliun won (sekitar Rp137 triliun). Ini hanya untuk aset berupa saham.

Media itu menulis aset saham taipan elektronik itu sekitar 18 triliun won. Ia memegang 4,18% saham di Samsung Electronics Co. Ia juga memegang sekitar 29% saham di Samsung Life Insurance Co bersama dengan 2,8% saham di Samsung CT Corp. Ia juga memiliki saham di SDS Co sebesar 0,01%.

Meski demikian, keluarga almarhum bisa memilih untuk mengangsur pajak tersebut. Berdasarkan hukum Korsel mereka diizinkan melakukan pembayaran melalui skema cicil hingga lima tahun.

Sebelumnya, saat bos besar LG Koo Bon-moo meninggal dunia di 2018, keluarganya memutuskan mencicil pajak. Ia meninggal setelah dirawat lama di rumah sakit akibat serangan jantung pada tahun 2014.

Ia mengubah Samsung menjadi raksasa teknologi global. Samsung adalah konglomerasi terbesar yang dikendalikan keluarga atau biasa disebut ‘chaebol’ di Korsel.

“Dengan sangat sedih kami mengumumkan meninggalnya Kun-hee Lee, Chairman Samsung Electronics,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.

Omset keseluruhan perusahaan setara dengan seperlima dari produk domestik bruto (PDB) negara, menjadikannya penting bagi kesehatan ekonomi Korsel. (afp/m11)

Berikan Komentar
  • Bagikan