BPN Perwakilan Subulussalam Redistribusi Tanah Untuk Mantan Kombatan

  • Bagikan
Walikota,Affan Bintang beserta jajarannya terlihat serius membahas rencana Redistribusi tanah untuk para Kombatan, Tapol/Napol serta korban konflik bertempat di ruang rapat Walikota Subulussalam, Selasa ( 15/09/2020).Beritasore/M.Zaelani Sidik
Walikota,Affan Bintang beserta jajarannya terlihat serius membahas rencana Redistribusi tanah untuk para Kombatan, Tapol/Napol serta korban konflik bertempat di ruang rapat Walikota Subulussalam, Selasa ( 15/09/2020).Beritasore/M.Zaelani Sidik

Subulussalam (Berita): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Subulussalam Tahun 2021 merencanakan Redistribusi tanah sekitar 350 hektar untuk mantan Kombatan,Tapol/Napol serta masyarakat korban konflik.

Agenda dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan yang ada, turut serta dalam pembahasan lahan pertanian bagi para Kombatan diantara nya, Walikota,Affan Bintang,Sekdako, Taufik Hidayat, Kepala Bappeda,BPN Perwakilan Subulussalam, utusan BRA Aceh dan BRA setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan, kata Nasruddin, AP.Tnh, M.S.M selaku Kepala BPN Perwakilan Subulussalam, Selasa ( 15/09/2020) rilis, diterima Berita,  mengacu kepada surat Mendagri nomor,593/5093/SJ terkait pemberdayaan hak atas tanah masyarakat melalui program Reforma Agraria.

Dikatakan,guna mendukung pencapaian tujuan Reforma Agraria, sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk itu Pemerintah Daerah harus turut serta melakukan perencanaan dan pelaksanaan program ungkap nya.

“Memang program ini direncanakan tahun depan, namun segala persiapan tennis harus kita mulai seperti tahapan penataan aset dan penataan akses.dimana penataan ini akan menjadi dasar kegiatan”ujar Nasruddin.

Tindak lanjut itu semua kata Nasruddin menambahkan tentunya perlu dilakukan pemberdayaan terhadap subjek Reforma Agraria masyarakat penerima tanah objek Reforma Agraria (TORA) melalui upaya inventarisasi subjek dan identifikasi potensi lokasi.

Setelah itu, kordinasi pemberdayaan antar organisasi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan, dilanjutkan ketersediaan infrastruktur pendukung sesuai dengan kebutuhan, termasuk penyediaan sarana pengembangan modal dan pemasaran.

Yang tidak kalah penting nya lagi tambah Nasruddin adalah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pasca pemberian sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada masyarakat penerima.semua itu perlu sinkronisasi tegasnya.

Disisi lain,utusan BRA Aceh sangat mengapresiasi keseriusan tim gugus tugas Reforma Agraria sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kegiatan ini,”semoga agenda ini berjalan baik dan lancar demi keabsahan dan legalitas alas hak tanah masyarakat”ucapnya yakin.(zel).

Berikan Komentar
  • Bagikan