Bunuh Penarik Betor, Pemilik Bengkel Diringkus

  • Bagikan
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan terkait penangkapan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korbannya, Jumat (29/5) di Polrestabes Medan. BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan terkait penangkapan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korbannya, Jumat (29/5) di Polrestabes Medan. BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita) :  Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua membekuk tersangka pelaku penikaman yang merenggut nyawa Ramadhani ,35  penarik beca motor (betor) di Jl. Eka Surya Gang  Eka Kencana Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tersangka berinisial RWS ,23, yang merupakan keponakan korban ditangkap polisi saat kabur di Kabupaten Batubara, Jumat (29/5) dinihari.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan bahwa korban mendatangi bengkel milik tersangka untuk mempertanyakan soal betornya yang sering rusak meskipun baru saja diperbaiki oleh tersangka di bengkelnya.

“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan beca bermotor, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang di bengkel pelaku,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.

Saat itu, tambah Wakapolrestabes, Kamis (28/5) siang, korban datang ke bengkel tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya yang sering mogok, padahal baru beberapa hari diperbaiki oleh tersangka.

Karena korban marah-marah, membuat tersangka tersinggung sehingga terjadi pertengkaran antara paman dan keponakan ini.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian korban ditusuk sajam,” ujarnya.

Tikaman satu liang menyasar di dada korban seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jl  Karya Jaya Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong lagi.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah membawa anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Personil Reskrim Polsek Delitua dan Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Kabupaten Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel menikam pamannya hingga tewas,” terang Wakapolrestabes Medan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan