Bupati Batubara Dan DPRD Setujui Dua Ranperda 

  • Bagikan
Bupati Batubara Ir.Zahir M. AP, dan Ketua DPRD Kab.Batubara M.Syafii SH, Ismar Khomri, Syafrizal menandatangani Ranperda Kab. Batubara usai Paripurna diruang DPRD Batubara Rabu 23/9/2020. Beritasore/Alirsyah
Bupati Batubara Ir.Zahir M. AP, dan Ketua DPRD Kab.Batubara M.Syafii SH, Ismar Khomri, Syafrizal menandatangani Ranperda Kab. Batubara usai Paripurna diruang DPRD Batubara Rabu 23/9/2020. Beritasore/Alirsyah

Batubara (Berita) Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP dan Ketua DPRD Kab. Batubara M.Syafii SH, Ismar Khomri, Syafrizal dan masing-masing Fraksi serta anggota DPRD yang mendapat persetujuan dalam paripurna menandatangani persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2020 digedung DPRD Batubara Jln. Perintis Kemerdekaan Kec.Limapuluh Rabu (23/9/2020).

Ranperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Batubara 2020-2040 dan Tata Ruang Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung pada bagian wilayah Perencanaan Selatan 2020-2040, dihadiri Sekdakab Batubara, unsur Forkopimda, OPD dan para undangan.

Dalam penandatanganan persetujuan dua Ranperda tersebut Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP selaku pihak pertama sekaligus menyampaikan draf berita acara persetujuan ke Gubsu untuk mendapatkan evaluasi.

Dalam pidato Bupati Batubara Ir. Zahir.AP  menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan kerjasama baik dalam proses dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab.Batubara.

Kata Bupati, dalam perjalanan penetapan Ranperda ini sangat banyak pendapat yang disampaikan, semua ini menjadi masukan memacu semangat kami untuk bekerja menjalankan tugas Pemerintahan yang menunjukkan sebuah komitmen ujarnya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kab Batubara Fahri Iswayudi dalam pendapat akhirnya mengatakan salah satu Ranperda sebagai pedoman untuk acuan kemudahan investasi dan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Kab.Batubara baik dilakukan pemerintah,masyarakat maupun swasta.

Semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak, terlebih Batubara ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai pembangunan nasional melalui Pelabuhan Hub Kuala Tanjung.

Di samping memaklumi Ranperda Tata Ruang bagian Utara yang masih tertunda penyelesaiannya karena terhambat surat persetujuan subtansi dari tingkat pusat,sehingga dilakukan penambahan waktu dengan harapan dapat diselesaikan sebagaimana peraturan dan perundangan berlaku. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan