Bupati Batubara Siap Pertama Divaksinasi Covid-19  

  • Bagikan
Pernyataan Bupati Batubara Ir. H.Zahir M.AP siap orang pertama divaksinasi Covid-19 di rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading Kec Sei Suka Selasa (2/2/2021). Beritasore/Alirsyah
Pernyataan Bupati Batubara Ir. H.Zahir M.AP siap orang pertama divaksinasi Covid-19 di rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading Kec Sei Suka Selasa (2/2/2021). Beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Saya menyatakan, siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten Batubara untuk di vaksinasi Covid-19 bersama para pejabat publik essensial dan tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten Batubara.

Demikian pernyataan Bupati Batubara Ir H.Zahir M.AP diterima Berita lewat pesan WhatsApp resmi Bupati disampaikan  Akhsanul Rizqy Harahap ST Kabid Humas Sekdakab Batubara dari rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading Kec Sei Suka Selasa (02/02/2021).

Hadir pada acara simulasi unsur Forkompimda Kabupaten Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera utara dr.Alwi Hasibuan, M.Kes,Kadis Kesehatan Batubara, direktur RSUD,Kepala Puskesmas se – Kab.Batubara,tim Vaksinator Kabupaten Batubara.

Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP menyampaikan, jadwal pemberian vaksinasi Covid-19 di Batubara tanggal 4/02/2021 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Batubara menyiapkan yang pertama penganan vaksin yang datang dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Batubara.

Pengamanan ini sangat perlu agar tidak adanya terjadi sabotase. Kedua harus dipersiapkan tim Vaksinator yang terlatih dan menyediakan tempat yang nyaman, untuk melayani penerima vaksin.

Hal itu bertujuan masyarakat yang diberikan vaksin merasa nyaman dan tidak takut diberikan vaksin Covid-19, sebut Zahir.

Dalam simulasi Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara dr.Alwi Hasibuan, M.Kes,menyampaikan, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia di targetkan selesai dalam satu tahun sehingga penurunan angka positif Covid-19 menurun.

Kemudian jika masyarakat menolak untuk di vaksin,maka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo, Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan sesuai  Pasal 15 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

dr. Alwi Hasibuan,M.Kes berbarap kepada semua pihak agar bersedia divaksin, untuk saling menjaga keluarga dan menjaga perekonomian negara in,  ujarnya.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *