Batu Bara (Berita) : Bupati Kab.Batubara Ir.H.Zahir M.AP mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 443/3509 tanggal 17 Juni 2021 tentang sanksi kepada Kepala Desa, Kepala Dusun,Kepala Lingkungan dan masyarakat yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 berupa sanksi Administratif dan sanksi lainnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.Demikian SE diterima Berita, Jum’at (18/6/2021).
Sebelumnya Bupati Batubara juga telah memanggil ASN, Lurah dan Kepala Desa se-Kab.Batubara di Hotel Singapore Line pada Kamis 17 Juni 2021 setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria.
Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Dasar penerbitan SE untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karenanya Bupati Batubara Ir.H.Zahir M.AP menginstruksikan Camat se-Kabupaten Batubara,Kepala Desa se-Kabupaten Batubara dan Lurah se-Kabupaten Batubara untuk melaksanakan SE dimaksud.
Adapun sanksi administratif yang dikenakan berupa: a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial, b.penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c.denda,d.sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.
Berdasar ketentuan tersebut Bupati Zahir minta agar Camat, Kepala Desa, Lurah menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat diwilayah kerja masing-masing untuk mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19.
Selanjutnya,SE juga di tembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara di Medan dan Ketua DPRD Kabupaten Batubara.
Bupati Kab.Batubara Ir.H.Zahir.AP menekankan khusus bagi seluruh Perangkat Desa,Kepala Lingkungan yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. (als)