TELUK DALAM (Berita): Bupati Nias Selatan (Nisel) mendelegasikan kepada Camat Fanayama, Arifman Fatizanolo Wau,SS.,MM., untuk melantik secara resmi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siwalawa masa bakti 2020-2026, di Aula Kantor Camat Fanayama, Nisel, Propinsi Sumatera Utara, Rabu (22/04).
Pelantikan Anggota BPD tersebut merupakan rujukan pada Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa dan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 18.05_347 Tahun 2019 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Siwalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.
Adapun BPD Siwalawa terdiri dari Ketua, Walaupun Sarumaha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., Wakil Ketua, Tanggapan Sarumaha,S.Pd., Sekretaris, Elovering Sarumaha,S.Pd., Ketua Bidang Pelnituden Sarumaha,A.Md., dan Adoramus Sarumaha. Serta Anggota BPD Siwalawa, Srihandayani Sarumaha, Kupercayakan Sarumaha, Sunozokho Sarumaha, dan Salimani Sarumaha.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo, Tiarman Laia,SKM., Babinsa dari Koramil 12/Telukdalam, Serda Omerianto Zagoto, pejabat struktural dan jabatan pelaksana Kantor Camat Fanayama diantaranya Kepala Seksi Pemerintahan, Marselinus Zagoto,SE dan Kepala Seksi Pelayanan Umum, Gembirahati Sarumaha,S.Pd, Kepala Desa Siwalawa, Balazizokho Sarumaha,S.Pd., BPD Siwalawa yang lama, dan Rohaniawan Pdt. Thomas Sarumaha,S.Th., Perangkat Desa serta tamu dan undangan lainnya.
Pelantikan ini terlaksana dengan baik dan sangat berwibawa serta penuh hikmat. Hal ini ditandai dengan pengambilan sumpah/janji yang tidak jauh beda dengan pelantikan Anggota Dewan. Kemudian, dilengkapi dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah jabatan oleh Camat Fanayama, Arifman Fatizanolo Wau. Bahkan untuk menguatkannya turut ditandatangani para saksi dari berbagai unsur, seperti Rohaniawan, Pdt. Thomas Sarumaha,S.Th., Tokoh Masyarakat, Onekheta Sarumaha, Kepala Desa Siwalawa, Balazizokho Sarumaha, dan Sekcam, Taohao Hondro.
Selain itu, Ketua BPD Siwalawa yang terpilih juga menandatangani keputusan BPD Siwalawa Nomor 144/02.Kpts/BPD-SWL/2020 tentang penetapan pimpinan BPD dan keputusan BPD Siwalawa Nomor 144/03.Kpts/BPD-SWL/2020 tentang penetapan Ketua dan Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Camat Fanayama, Arifman F. Wau, mengawali arahannya mengucapkan terima kasih kepada BPD Siwalawa yang lama atas dedikasi yang baik dalam menjalankan tugas selama ini. “Kepada BPD Siwalawa yang baru mengucapkan sumpah/janji diharapkan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya serta mampu bekerjasama dengan Pemerintah Desa. Saya menegaskan bahwa setiap persoalan dalam tugas harus mampu diselesaikan dengan baik,” tandas Camat Fanayama yang patut diteladani itu. (mhs)