Camat Sunggal Pimpin Rakor Kecamatan “Penanganan Pandemi Covid-19”

  • Bagikan
Camat Sunggal DS Ismail SSTP.MSP.di dampingi Danramil SUNGGAL.Kapt.Liston.B.Situmeang saat memimpin Rakor Penanganan Pandemi Covid-19 di aula kantor Desa Tanjung Selamat jalan Besar Tanjung Selamat Senin (19/10/2020) . Beritasore/Muslim Lubis
Camat Sunggal DS Ismail SSTP.MSP.di dampingi Danramil SUNGGAL.Kapt.Liston.B.Situmeang saat memimpin Rakor Penanganan Pandemi Covid-19 di aula kantor Desa Tanjung Selamat jalan Besar Tanjung Selamat Senin (19/10/2020) . Beritasore/Muslim Lubis

DELI SERDANG (Berita) : Camat Sunggal Deli Serdang  Ismail.SSTP.MSP.memimpin Rapat Kordinasi Bulanan di aula kantor Desa Tanjung Selamat jalan Besar Tanjung Selamat Senin (19/10/2020)

Dalam rapat kordinasi tersebut  di hadiri Camat Sunggal Ismail.SSTP.MSP, Danramil Kapt.Liston.B.Situmeang,  Kapolsek Sunggal di wakili Aiptu, B.Sitepu, UPT. Puskesmas Mencirim Dr. Juliani, UPT Puskesmas Mulyorejo Dr .Dina Nasution, UPT Puskesmas Sei Semayang Dr. Niputu Korcap dinas pendidikan Salima Pama Mpd, 17 kepala Desa, Kepala seksi Kecakatan serta staf kecamatan

Camat Sunggal dalam pandangannya  di hadapan Muspika Kecamatan Sunggal mengajak untuk melaksanakan  surat edaran menteri dalam Negri tentang pelaksanaan  pembentukan satuan tugas (satgas) Kecamatan tentang  penanganan pandemi covid 19.

Yang mana Dalam surat edaran tersebut mengacu kepada pembentukan satuan tugas (satgas) Kecamatan Dalam rangka menangani pandemi covid memasuki  perubahan hidup baru “Kepada kepala Desa untuk segera membentuk satuan tugas pandemi covid 19″sebut nya.

Pembentuk satuan tugas (satgas) kecamatan ini  adalah untuk lebih mengetahui secara jelas berapa  jumlah warga yang terkonfirmasi mau yang tidak terdampak.

Untuk itu dalam pelaksanan tugas ini, dalam  pengambilan semple sweb sebanyak 6300 semple terhadap warga masyarakat Sunggal dengan cara mendatangi rumah rumah warga di harapkan dapat berjalan efektif.

Untuk itu nantinya  dalam melaksanakan  tindakan dan memberi sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa perubahan hidup baru terlebih dahulu mengacu kepada tatanan  pengedukasi serta pensosialisasi program 4M yaitu  dengan mencuci tangan ,memakai masker,menjaga jarak serta menghindari keramaian.

Oleh karena itu dengan adanya peraturan Bupati No 77 tahun 2020 tentang tindakan pendisiplinan diharapkan keikutsertaan pihak  Koramil dan Polsek untuk turut serta dalam memberikan  sangsi kepada  masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain pembahasan covid,camat Sunggal juga mengajak kepada kepala Desa untuk turut serta membantu pelaksanaan pembangunan bedah rumah warga yang bersumber dari dana bantuan   CSR (ML),

Berikan Komentar
  • Bagikan