Curi Ikan Di Selat Malaka, 2 Kapal Asing Diamankan

  • Bagikan
Para nahkoda dan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal asing yang diamankan Ditpolairud Poldasu karena mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Minggu (24/5). BeritaSore/Ist
Para nahkoda dan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal asing yang diamankan Ditpolairud Poldasu karena mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Minggu (24/5). BeritaSore/Ist

BELAWAN (Berita): Dua unit kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia berhasil diamankan oleh personil Ditpolairud Polda Sumut.

2 kapal ikan berbendera Malaysia ini masuk ke ZEE Indonesia di Perairan Selat Malaka ini ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Antareja – 7007, Jumat (22/5) sekira pukul 04.00.

2 Kapal masing-masing bernama PKFP 898 yang dinahkodai oleh Tuntun ,30, berkewarganegaraan Myanmar dan PKFP 1774 dinahkodai oleh Thein Pa ,55,  berkewarganegaraan Thailand.

Dirpolairud Polda Sumut Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan penangkapan 2 kapal nelayan asing berbendera Malaysia ini bahwa penangkapan bermula saat KP. Antareja -7007 melakukan patroli di Perairan ZEE Indonesia tepatnya di Selat Malaka Sumatera Utara mendeteksi ada 2 Kapal Asing melakukan tindak pidana Ilegal Fishing, kemudian Ship Thundrer KP. Antareja – 7007 dikerahkan untuk mendekati 2 kapal tersebut.

“Ship Thunder KP. Antareja – 7007 langsung dikerahkan dan berhasil mengamankan kapal pertama (kapal FKFB 898) di posisi 04 32′ 140″ U – 99 20′ 472 T,” ujar Kombes Roy Sihombing didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Sitepu dan Komandan Kapal Antareja 7007, Ditpolair Korpolairusld Baharkam Polri Kompol Yefri Dickson Ndolu S. Sos, M.Si, Minggu (24/5).

Kombes Roy Sihombing menambahkan, selanjutnya Ship Thunder KP. Antareja – 7007 mengamankan kapal kedua yaitu kapal FKFB 1774 di posisi posisi 04 33′ 644″ U – 99 21′ 638″ T.

“Dari kedua kapal itu berhasil diamankan 1,7 ton ikan hasil ilegal fishing, dokumen kapal, perlengkapan navigasi dan tersangka yang merupakan warga negara asing”, terang Kombes Roy Sihombing.

Gelar Perkara

Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumut langsung melakukan gelar perkara bersama PSDKP Sumut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kemudian menyerahkan hasil tangkapan untuk penyidikan lebih lanjut ke PSDKP Stasiun Belawan sesuai dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PSDK.

“Setelah proses mindik awal oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, langsung diserahkan kepada PSDKP Belawan”, tutup Kombes Roy Sihombing.

Atas perbuatannya itu,mereka dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2),Jo pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagai barang bukti dari kapal PKFB 898 petugas mengamankan dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campur sebanyak 1,5 ton. Sedangkan dari kapal PKFB 1774 sebagai barang bukti dokumen kapal, GPS, radio, kompas, ikan campur seberat 500 kg. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan