MEDAN (Berita): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian pelak ban mobil dari amukan masa, Kamis (16/4).
TN, 37, warga jalan Denai Kec. Medan Area ini diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan pencurian pelak mobil di Toko ban Horas milik Rudi Manik, 42, pada hari Sabtu (11/4) di Jalan Jamin Ginting kec. Medan Baru.
“Pelaku pencurian kita amankan dari amukan masa,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SH. Sik. MH melalui Kanit Reskrim Iptu. I. Ginting.
Pemilik toko penjualan pelak mobil mendapat laporan bahwa sahnya telah di amankan seorang pelaku pencurian pelak ban mobil di tempatnya.
Korban yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi tokonya.
Setelah di cek, enam buah pelak mobil milik dagangannya telah hilang.
“Selanjutnya korban mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan polisi,” sebut imanuel.
Dari keterangan pelaku saat introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pelak ban mobil dengan cara masuk kedalam toko. (ML)