KUALASIMPANG (Berita): Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kab. Aceh Tamiang akan dicairkan mulai minggu ini.
Hal itu sampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kab. Aceh Tamiang, Dipa Syahbuana kepada Berita di ruang kerjanya, Rabu (27/5).
Menurut Dipa, per tanggal 23 Mei 2020 kemarin jumlah kampung yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebanyak 103 kampung dari 213 kampung yang ada di Aceh Tamiang dan sisanya saat ini sedang berproses Musdesus.
Dipa merincikan dari 103 kampung yang sudah melakukan Musdesus tercatat sebanyak 10.401 Kepala Keluarga yang direncanakan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Insya Allah dalam minggu ini akan dicairkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan keputusan yang digelar saat Musdesus ditingkat kampung,” jelas Dipa didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Mukim dan Kampung, Sandi Suhendri.
Dipa mengimbau kepada masyarakat supaya untuk dapat bersabar menunggu pencairan BLT DD.
Menurutnya saat ini pencairan dari KPPN Langsa sedang dalam proses.
“Insya Allah setelah ada transfer dari KPPN Langsa ke rekening masing-masing kampung, kita cairkan,” ujarnya.
Dijelaskan, saat ini yang sudah melakukan pencarian BLT DD baru enam kampung masing-masing empat kampung di Kec. Karang Baru yaitu Kampung Bundar sebanyak 110 KK, Perkebunan Medang Ara sebanyak 12 KK, Medang Ara sebanyak 75 KK dan Paya Kulbi sebanyak 89 KK.
Sedangkan untuk Kec. Tamiang Hulu, baru dua kampung masing-masing yaitu Kampung Alur Tani 2 sebanyak 145 KK dan Kampung Bandar Setia sebanyak 133 KK.
“Total dari enam kampung yang sudah melakukan pencairan BLT DD sebanyak 564 KK,” jelasnya.
Kemudian Dipa menjelaskan terkait dengan Pemerintah berencana akan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, maka untuk pencairan nanti yang diselesaikan yaitu sebesar Rp. 600.000/bulan selama tiga bulan, untuk setiap KK penerimanya.
Menyangkut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 Tahun 2020 maka akan disalurkan pada tahap ke tiga dengan nilai besaran sebesar Rp. 300.000/bulan untuk setiap KK.
“Jadi dengan adanya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 Tahun 2020, total BLT DD sebesar Rp. 2.700.000/KK” jelasnya mengakhiri. (hen)