Dampak Pandemi, Realisasi PEN Rp14,8 Triliun

  • Bagikan
Berita Sore/ist Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut selaku Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut Tiarta Sebayang pada seminar virtual Kamis (22/10).
Berita Sore/ist Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut selaku Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut Tiarta Sebayang pada seminar virtual Kamis (22/10).

MEDAN (Berita): Pandemi Covid-19 telah berdampak pada banyak sektor dimana pertumbuhan ekonomi terkontraksi sehingga pemerintah mengambil langkah cepat dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana realisasi sampai minggu kedua Oktober 2020 di Sumatera Utara mencapai
Rp14,8 triliun dan khusus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, telah disalurkan sebesar Rp2,28 triliun.

“Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah menjalankan program PEN di Sumatera Utara,” kata Tiarta Sebayang, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara selaku Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut pada Seminar Digital PEN, Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Kamis (22/10).

Seminar secara virtual itu menghadirkan Plt Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan yang membahas tentang pemberian insentif pajak pada wajib pajak (WP) terdampak Covid-19.

Tiarta Sebayang menjelaskan dengan program PEN, pemerintah bekerja keras memulihkan perekonomian baik dari sisi demand dan juga dari sisi supply. Dari sisi demand, pemerintah berusaha menjaga daya beli rakyat Indonesia. Diwujudkan dengan perlindungan sosial, baik dengan program PKH, kartu sembako, BLT Dana Desa, DAK Fisik dan Bansos tunai maupun non tunai.

“Dari sisi supply, pemerintah berusaha untuk memperpanjang nafas dari sektor produksi, baik dari UMKM maupun sektor industri,” katanya.

Salah satu pilar dari program PEN adalah memperkuat belanja pemerintah. Harapannya adalah dengan memperkuat belanja pemerintah, akan mempunyai efek berantai kepada sektor-sektor lain. Performa pendapatan dan belanja pemerintah di Sumatera Utara di triwulan III 2020 ternyata lebih baik dibandingkan dengan tingkat nasional. Pada sisi pendapatan terealisasi sebesar 74,4 persen dari target, sedangkan realisasi secara nasional sebesar 68,2 persen. Selanjutnya pada sisi belanja, realisasi telah mencapai 73,82 persen dari target, sedangkan realisasi secara nasional adalah sebesar 67,2 persen dari target.

“Walaupun tingkat pertumbuhan perekonomian Sumut masih lebih baik daripada tingkat pertumbuhan nasional, namun indikator perekonomian masih belum menggembirakan,” ungkap Tiarta.

Deflasi yang terjadi menandakan permintaan konsumen yang masih tertekan. Disisi lain, sektor perdagangan masih berada di zona pertumbuhan negatif. Karena hal tersebut pemerintah mengeluarkan insentif-insentif, yang satu diantaranya adalah insentif pajak. Tujuan dari insentif pajak adalah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri. Dengan insentif pajak, pemerintah bermaksud membantu likuiditas wajib pajak perorangan dan badan.

Adanya likuiditas di wajib pajak perorangan tentu akan membantu tingkat konsumsi dan likuiditas di wajib pajak badan akan membantu tingkat produksi.

Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan, berhentinya akrivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi turun tajam, bahkan menimbulkan kemiskinan. Biaya penanganan Covid-19 secara nasional sebesar Rp695,20 triliun dan untuk PEN Rp607,65 triliun.

Respon pajak untuk pemulihan ekonomi dengan keluarnya beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang intinya insentif buat wajib pajak berdampak Covid-19. PMK 143 fasilitas pembebasan pajak atas barang/jasa penanganan Covid-19. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta.

PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh pasal 22 impor dan pasal 23 selama 6 bulan dan pengurangan angsuran PPh pasal 25. Fasilitas PPN tidak dipungut, ditanggung pemerintah.

Seminar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN): Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19, pemanfaatan, pengajuan dan pelaporan merupakan Kick off dalam rangka memperingati Hari Oeang RI ke 74 di Provinsi Sumatera Utara. Dalam rangka peringatan HORI ke 74 dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain Cerdas Cermat keuangan, Kemenkeu mengajar, Kegiatan lelang produk UMKM, kegiatan kemanusiaan berupa donor darah, kegiatan seni budaya, kegiatan olahraga dan Familiy gathering sebagai acara puncak sekaligus penutupan peringatan Hari Oeang ke 74 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 2 November 2020. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan