BANDA ACEH (Berita): Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD menyebutkan Kemendikbud RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat.
Informasi pencarian dana BOS tahap I itu, Kadisdik Aceh mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai bank penyalur juga dari kepala SMA/SMK DAN PKLK di Aceh. Ia mengapresiasi respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut.
“Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya,” sebut Rachmat, Jumat (24/4) di Banda Aceh.
Pada sisi lain Rachmat mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transfaran dengan mempublikasikan di internal sekolah.
“Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa Covid-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR),” terangnya.
Ia menyatakaan ada kesulitan pada saat dilaksanakan proses belajar dengan sistim tersebut sehingga harus dilakukan proses adaptasi. “Saya berharap, Dana BOS tahun 2020 agar direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan optimal,” pintanya.
Kemendikbud, kata Rachmat, telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang dihadapi. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020.
Regulasi itu mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.
Saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” imbuh Rachmat. (waspada.id)