BINJAI ( Berita) : Surat edaran Wali Kota Binjai bernomor 800.2940 ditujukan kepada kepala Paud/TK /SD/SMP/SKB/PKBM dan lembaga kursus baik negeri dan swasta tentang proses belajar dihentikan sementara sampai 29 Mei 2020.
Kepada pimpinan sekolah tak dibenarkan mengumpulkan siswa dan ujian ditiadakan. Begitu juga kepada lembaga pendidikan dan masyarakat tidah dibenarkan bengumpulkan orang banyak ,hal itu sebagai usaha Pemko Binjai memutus peredaran virus Covid-19. Selama proses belajar dihentikan sementara diminta kepada guru dan orang tua muris mengawasi anaknya dalam belajar.
Wali Kota HM Idaham mengemukakan Pemko Binjai bekerja dengan berbagai pihak sudah melakukan penyemprotan disinfektan, seluruh kota Binjai,baik lokasi pasar,rumah ibadah dan sekolah .
Dinas Kesehatan Binjai melalui Kabid P2P dr.Indra menjelaskan, Selasa( 31/3) sore, seorang pasien positif covid-19 asal kota Binjai yang dirawat di RSUP Adam Malik Medan,kondisinya berangsur sembuh.Sedangkan Orang dalam Pemantauan ( ODP) sudah teridentifikasi 361 orang dengan rincian melakukan isolasi mandiri 358 orang.
”Sekarang masih ada 3 ODP di karantina pemerintah. Dari ODP ada 6 orang sudah selesai dipantau selama 14 hari dan kondisinya sehat dan sudah diberikan surat keterangan.( waspada.id).