BELAWAN (Berita): Di saat pemerintah sibuk menangani pandemi Covid-19, mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Gabion Belawan terus merajalela dengan memanfaatkan situasi pandemi virus corona.
BBM solar diduga ilegal itu milik cukong berinisial EG, Hsn dan ALG yang sudah lama bermain minyak tersebut mencari kesempatan di tengah-tengah Pandemi covid-19, di saat para penegak hukum sibuk dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus Corona, disitu para pemain minyak ilegal jenis solar tidak ada hambatan menyuplay BBM tersebut dari gudang ke gudang.
Pantauan Berita Sore, Sabtu (9/5), truk tanki Transportir terlihat bebas keluar masuk di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan.
BBM solar bersubsidi itu dipasok ke sejumlah kapal-kapal pukat trawl yang setiap harinya bersandar di gudang-gudang di Gabion Belawan. Gudang-gudang dan kapal-kapal pukat trawl tersebut milik para pengusaha bermata sipit yang setiap harinya menangkap ikan dari zona tangkap nelayan kecil hingga ke perairan Selat Malaka.
Meski keberadaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi terbilang langka bagi masyarakat nelayan kecil di perairan Laut Belawan namun para pengusaha ikan dan pemilik gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dengan mudah mendapatkan solar bersubsidi dengan mendatangkan truk tanki pengangkut BBM solar bersubsidi.
Setiap harinya sejumlah truk tanki yang membawa ribuan liter hingga 5 ton BBM bebas masuk ke Gabion Belawan setelah melewati Mako Polres Pelabuhan Belawan. BBM solar bersubsidi ilegal itu diduga untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal penangkap ikan ilegal seperti kapal pukat bauke hami, pukat teri, lingkung dan kapal-kapal trawl yang melanggar aturan Permen KP No. 71 tahun 2016 dan UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Diduga, kapal-kapal penangkap ikan yang setiap hari sandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan tanpa rekomendasi izin memperoleh minyak dari Stasiun PSDKP Belawan dan PPSB Gabion Belawan.
Sabtu (8/5), truk tanki warna putih biru berkapasitas 5 ribu liter BBM solar bersubsidi masuk ke salah satu gudang. Pada bagian depan truk tanki bertuliskan Pertamina tersebut mengangkut BBM tanpa melalui agen penyalur minyak subsidi (APMS) ataupun SPDN, peruntukan BBM.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Sumut Rahman Gafiqi menyebutkan
BBM untuk kebutuhan kapal ikan di Gabion Belawan bersumber dari APMS dan SPDN ataupun Koperasi yang peruntukannya husus untuk nelayan, diluar dari itu BBM yang diangkut truk tanki dapat dikatakan ilegal. Jika penegak hukum terus membiarkan truk tanki tersebut bebas masuk Gabion Belawan tentunya dapat merugikan pemasaran produk Pertamina,” ujar Rahman.
ANKM-I, tambah Rahman, meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum pengusaha perikanan yang melakukan pembelian solar bersubsidi tanpa regulasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika aparat penegak hukum tidak tegas maka nasib nelayan kecil akan semakin tertindas dan terzolimi akibat regulasi yang tidak baik dan tidak bensr itu,” ujar Rahman saat ditemui Waspada di Gabion Belawan, Sabtu (9/5).
Di tempat terpisah, seorang nelayan kecil pancing cumi yang bertangkahan di muara Sungai Bederah mengharapkan agar Poldasu dan instansi terkait harus berani mengambil tindakan refrensif terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi untuk para nelayan kecil sehingga tidak ada kesan pembiaran terhadap bisnis ilegal di Gabion Belawan.
“Para nelayan sangat berharap agar Poldasu bersikap tegas dalam mengatasi kelangkaan solar bersubsidi untuk para nelayan,” harap Syamsul.(att)