TANAH KARO (Berita): Pemkab Karo melalui Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melarang masyarakat Kabupaten Karo beraktivitas di Pusat Pasar maupum Pajak Sayur-Mayur bila tidak menggunakan masker.
Ketentuan ini telah dibahas dan disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo, dan pelaksanaannya Senin (11/5), kata Kasatpol PP Pemkab Karo Hendrik Tarigan kepada Waspada, Jumat (8/5) sore di Kabanjahe.
Penertipan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pusat Pasar berlaku untuk semua pihak, termasuk pedagang dan pembeli.
Pasalnya, Pemkab Karo dan para pihak, telah membagikan masker kepada masyarakat terutama di Berastagi dan Kabanjahe sebelumnya, kata Hendrik.
Tindakan tegas Pemerintah Daerah menyuruh pulang ke rumah warganya yang tidak menggunakan masker, salah satu sikap pemerintah daerah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Sesuai SOP Protokol Kesehatan, selain harus menjaga jarak antara sesama, semua warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker karena diasumsikan penyebaran COVID-19 ini sangat berpotensi di keramaian seperti Pusat Pasar ataupun Pajak Sayur-Mayur, ujar Tarigan.
Soalnya, masyarakat yang beraktivitas di Pusat Pasar maupun Pajak Sayur-Mayur, bukan saja berasal dari wilayah Kabupaten sendiri. Melainkan dari daerah-daerah yang terpapar COVID-19, sebut Hendrik.
Untuk menjaga warga Karo tidak terjangkit virus yang mematikan ini, maka perlu ditegakkan kedisiplinan di tengah masyarakat supaya menggunakan masker ketika berada di luar rumah, jelasnya.
Terkait sosialiasi pemberitahuan ini kepada masyarakat kata Hendrik, telah disampaikan seminggu lalu dan beberapa sepanduk telah dipasang di Pusat Pasar terkait kawasan bebas masker.
Dan setelah penertiban ini dilakukan di Pusat Pasar dan Pajak Sayur terutama di Berastagi dan Kabanjahe, kemungkinan akan diteruskan ke sejumlah Kecamatan yang memiliki pasar tempat berteransaksi masyarakat banyak, jelasnya.
“kita mengharapkan masyarakat mengikuti himbauan pemerintah taat terhadap Protokol Kesehatan dan kawasan Pusat Pasar dan Panjak Sayur-Mayur bebas dari warga bermasker”, tandasnya. (waspada.id).