Dirut PDAM Tirtanadi Diberhentikan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Pencopotan Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024.

Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6). Dikatakannya SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/6) pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.

Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah, “kata Humarkar.

Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lanjut Humarkar manajemen akan melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing – masing.

Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing – masing.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut, Ikbal Hanafi Hasibuan kepada wartawan, Selasa (30/6) sore menambahkan posisi Dirut PDAM Tirtanadi kini dijabat oleh direksi lainnya secara kolektif kolegial yaitu Direktur Air Minum, Direktur Air Limbah dan Direktur Administrasi dan Keuangan, sembari menunggu arahan selanjutnya dari Bapak Gubernur Sumatera utara,” ucap Ikbal.

Menurut Ikbal, putusan pemberhentian Trisno Sumantri sebagai Dirut PDAM Tirtanadi dilakukan pasca rapat evaluasi kinerja PDAM Tirtanadi Sumut pada minggu yang lalu, di rumah dinas wakil gubernur Sumatera Utara.

“Tentu Bapak Gubernur juga melihat bahwa dalam satu tahun belakangan, masih banyak permasalahan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan PDAM Tirtanadi, khususnya di bidang pelayanan air bersih,” jelasnya.

Ikbal menambahkan, pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi Sumut tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur Sumatera Utara sebagai pemilik, begitupun hal ini menjadi peringatan keras bagi kami semua yang diamanahkan oleh beliau untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

” Peringatan ini tidak hanya untuk jajaran direksi PDAM Tirtanadi Sumut, juga bagi kami sebagai dewan pengawas ,” tukas Ikbal.

Pada kesempatan itu, Ikbal juga meminta awak media untuk ikut serta memberi masukan ataupun menyampaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut, serta mohon doanya dari teman2 media agar kami dapat melaksanakan tugas dan menjalankan amanah dengan baik. (Wie )

Berikan Komentar
  • Bagikan