Disdukcapil Langsa Layani Masyarakat Via Online

  • Bagikan

LANGSA (Berita): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa terhitung mulai 28 April 2020 mendatang akan melayani pengurusan KTP-E dan Administrasi Kependudukan lainnya melalui online/whatsapp, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan pengurusan KTP-E dan administrasi lainnya, cukup di rumah saja. Biar kami yang bekerja secara online,” ujar Kadisdukcapil Langsa, Drs Ibrahim Latif, MM yang sering disapa Wak Him kepada wartawan, Senin (27/4)

Dijelaskan Wak Him lagi, untuk cara mengurus KTP-E dan administrasi kependudukan lainnya melalui online/whatsapp sangat mudah, yaitu dengan cara pemohon melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan, berkas dikirim via WA ke nomor masing masing petugas sesuai dengan pelayanan untuk KTP, KK, KIA, Surat Pindah ke nomor WA 082361168978.

Untuk pelayanan Catatan Sipil seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan/ perceraian dan perubahan status anak dapat menghubungi WA 082361168976.

Berkas yang berbentuk file PDF dengan menggunakan aplikasi camscannero (aplikasi dapat didownload melalui playstore). Apabila ada permasalahan atau dokumen sudah selesai, petugas Dukcapil akan menghubungi ke nomor WA pemohon (masyarakat). Pada saat mengambil dokumen, pemohon (masyarakat) harap membawa berkas tersebut.

Wak Him menambahkan, dalam pengurusan KTP-E dan administrasi kependudukan lainnya tidak dipungut biaya apapun dari masyarakat alias gratis. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus melalui calo. Kalau merasa kesulitan dalam menggunakan aplikasi (online/ WA) masyarakat dapat meminta bantu kepada petugas register yang ada di gampong masing-masing.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, dipersulit dan atau dipungli dalam hal pengurusan KTP-E dan administrasi kependudukan lainnya harap melapor atau menghubungi nomor WA saya langsung,” imbuh Wak Him. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan