MEDAN (Berita) : Tercatat sampai dengan 31 Desember 2020, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II telah melaksanakan pemberian insentif perpajakan sebesar Rp 1,15 triliun.
Insentif perpajakan terbesar adalah untuk kriteria pengurangan pada pajak PPh 25 sebesar Rp 378,58 miliar.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Oza Olavia mengatakan hal itu pada Komisi XI DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sumatera Utara, bertempat di Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Senin (12/4/2021).
Kunjungan diawali dengan rapat pembahasan perkembangan ekonomi dan keuangan di wilayah Sumatera Utara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan II, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DPb) Sumatera Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.
Mereka hadir sebagai perwakilan Kementerian Keuangan mendampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Oza Olavia.
Oza menyampaikan diantaranya tentang Akselerasi Belanja, Kinerja Pendapatan Negara, Progress Realisasi Pelaksanaan Anggaran PEN, Insentif Perpajakan dan Bea Masuk Impor.
“Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3,27 triliun atau 15,33 persen, melebihi target yang ditetapkan triwulan I sebesar 15 persen.” Kata Oza.
Pada rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang juga merupakan pimpinan rombongan Dolfie, Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus, Gus Irawan Pasaribu, Puteri Anetta Komarudin, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.
Kepala Perwakilan BI Sumut Soekowardojo, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumbagut Yusup Ansori dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Syech Suhaimi. (wie)