LABURA (Berita) : Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, merekomendasi kepada Pemkab Labura untuk mencopot W, Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga berinisial S, usai melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan Covid-19, Senin (30/3/2020) lalu.
Sebelumnya, Camat Aek Natas, Rojali, juga diberi teguran keras lantaran dianggap tidak tegas menyikapi percobaan pemerkosaan tersebut.
“Atas kasus amoral yang dilakukan oknum Kades Halimbe, DPRD Labura dalam surat rekomendasi yang tertuju kepada Bupati Labura tertuang hasil proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus amoral percobaan perkosaan yang dilakukan oknum Kades Halimbe,” kata Ketua Komisi A DPRD Labura, Drs Azwan Hutapea, Rabu (13/5/2020) malam.
Dijelaskannya, kesimpulan hasil rapat RDP tersebut memberhentikan Kades Halimbe secara tidak hormat dan memberikan teguran keras terhadap camat Aek Natas atas penyalahgunaan stempel/cap jabatannya di luar kewenangannya
Selanjutnya, saat ditanya kapan eksekusi berlangsung, Azwan Hutapea mengatakan menunggu pihak eksekutif
“Rekomendasi sudah kita serahkan, selanjutnya kita tunggu pihak eksekutif,” jelas Azwan.- (DiN Hsb)