DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus LKPJ 2019

  • Bagikan
Pimpinan rapat, Fa'atulo Sarumaha,Wakil Ketua DPRD didampingi Ketua DPRD Elisati Halawa, saat menyerahkan keputusan DPRD kepada Ketua Pansus, Tongoni Tafonao,BA., di depan ruang rapat, jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Senin (30/03). Berita Sore/Ist
Pimpinan rapat, Fa'atulo Sarumaha,Wakil Ketua DPRD didampingi Ketua DPRD Elisati Halawa, saat menyerahkan keputusan DPRD kepada Ketua Pansus, Tongoni Tafonao,BA., di depan ruang rapat, jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Senin (30/03). Berita Sore/Ist

TELUKDALAM (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) antusias membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nisel akhir tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna, Senin (30/03), di gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam.

Hal ini terlihat ketika pimpinan rapat dihujani interupsi dari anggota DPRD terkait pengusulan jumlah Pansus dimana ada yang meminta 9 orang, 11 orang dan 15 orang. Atas perbedaan pengusalan jumlah Pansus tersebut akhirnya pimpinan rapat, Fa’atulo Sarumaha selaku Wakil Ketua DPRD menskors rapat selama 15 menit.

Setelah rapat diskors, kemudian pimpinan rapat kembali melanjutkan rapat dengan menyebutkan jumlah Pansus sebanyak 9 orang. Jumlah Pansus itu akhirnya disetujui oleh peserta rapat. Kesepakatan lembaga itu termuat dalam keputusan DPRD Nisel Nomor 170/04/KPTS-NS/2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus LKPJ akhir tahun anggaran 2019.

Pembentukan Pansus tersebut merupakan tindaklanjut setelah DPRD memperhatikan surat dari 9 (Sembilan) fraksi di DPRD Nisel perihal pengajuan personil Pansus serta hasil rapat Pansus tanggal 30 Maret 2020 tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus LKPJ.

Dengan susunan Pansus, terdiri dari: Ketua, Tongoni Tafonao,BA;  Wakil Ketua, Restuman Ndruru,S.Pd; dan Anggota, Kristian Laia,S.Kep.Ns., Sozanolo Ndruru, Samahato Buulolo, Purim Putri J. Dachi,SH., Sokhiwanolo Waruwu, Nurlim Loi dan Jon Ken Li Laia.

Adapun tugas Pansus diantaranya sebagai berikut melakukan pembahasan LKPJ Bupati Nisel akhir tahun anggaran 2019 dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah. Dengan masa tugas paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dalam rapat paripurna DPRD.

Bupati Nias Selatan dalam sambutannya mengharapkan tugas Pansus dapat dilaksanakan sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi.

“Diharapkan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gayus Duha,S.Pd., mewakili Bupati Nias Selatan.

Rapat paripurna pembentukan Pansus terlihat antusias namun dapat terkendali dengan baik karena lembaga itu selalu mengedepankan rasa soliditas yang kuat dan amanah. Sebagai pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha,S.IP.,MM., didampingi Ketua DPRD, Elisati Halawa,ST., menyerahkan keputusan DPRD kepada Ketua Pansus, Tongoni Tafonao,BA. (mhs)

Berikan Komentar
  • Bagikan