SIMALUNGUN (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun, sudah empat kali surati Pemkab Simalungun terkait tentang penggunaan dana Covid-19 senilai Rp.117 Miliar karena hingga sampai saat ini, tidak pernah dikonsultasikan kepada kita, mengingat dana tersebut sudah digunakan, untuk penanggulangan Covid-19 di Simalungun.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH, kepada Wartawan, Minggu (3/5) di halaman DPRD Simalungun di Pematangraya.
Penggunaan dana Covid-19 senilai Rp 117 miliar lebih tersebut bersumber dari dana Dari dana kegiatan yang ada di SKPD yang dikumpulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun.
Karena idealnya sebelum dana tersebut digunakan, Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Simalungun DR. JR Saragih SH MM, harus lebih dahulu melaporkan penggunaan dana tersebut, dikonsultasikan kepada DPRD, sehingga ketika akan melakukan pembahasan pada perubahan APBD Simalungun nantinya dapat kita pahami bersama sama, dalam mekakukan koreksi nantinya.
Jangan uda dilakukan kegiatan tersebut baru kita koreksi, jadi tidak majsimal dalam mekakukan pengawan nantinya, ujar Timbul dengan nada kecewa.
Kita berharap dan kita Doakan bagaimana Wabah virus Corona di Simalungun cepatla berakhir, karena banyaknya anggaran yang kita tampung, kalau tidak berakhir Covid-19 ini, pening juga kita. (sur)