KUALASIMPANG (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Kab. (DPRK) Aceh Tamiang gelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Wakil Ketua masa jabatan 2019-2024, kegiatan berlangsung diruang Sidang Utama, Rabu (3/6).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, dengan mengamanahkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.11/1149/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.
“Acara rapat paripurna khusus mengagendakan peresmian pengangkatan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan lengkaplah komposisi pimpinan kolektif Dewan masa jabatan 2019-2024,” ucap Suprianto, ST dalam sambutannya.
“Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan tersebut, pada hakikatnya merupakan ikrar dari Anggota DPRK untuk berjuang mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya,” jelas Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafudin, ST mewakili Kepala Daerah dalam kesempatan yang sama.
Dalam melayani masyarakat diperlukan kerjasama antar lembaga sesuai dengan kewenangan, sebab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan posisi DPRK merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Melalui momentum pelantikan ini, kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tamiang yang telah terjalin dengan baik, semoga mengalirkan energi positif untuk mensukseskan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan pencapaian Visi Kab. Aceh Tamiang,” tegas Wakil Bupati.
Acara prosesi pengucapan sumpah jabatan wakil ketua DPRK Aceh Tamiang, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Irwansyah Sitorus, SH dan pengukuh sumpah Drs. H. M. Yusuf. (hen)