LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Anggota DPRK Lhokseumawe dan Walikota akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2020 setelah melalui proses pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif beberapa minggu lalu dalam rapat sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe. Akhirnya kedua belah pihak menyetujui dan ditandatangani sekaligus ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Adapun pendapatan yang disahkan dalam sidang Paripurna DPRK, pekan lalu sebesar Rp 882 Milyar dan volume pagu pembelanjaan senilai Rp 897 Milyar. Sehingga terjadi devisit angaran mencapai Rp 15 Milyar. Dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, turut dihadiri Ketua DPRK Ismail A Manaf, Wakil Ketua Irwan Yusuf, Wakil Ketua T. Sofianus serta seluruh fraksi dan anggota Dewan. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe, dihadiri Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekretaris Daerah, T. Adnan, Para Kepala OPD dan sejumlah unsur Forkopimda setempat.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf selaku Pimpinan Sidang Paripurna membuka rapat dan langsung mempersilakan kepada Fraksi fraksi untuk menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap Perubahan APBK Tahun 2020 sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Menurut Ketua DPRK, mayoritas para juru bicara fraksi berharap Pemko Lhokseumawe mengoptimalkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi melalui pemberian modal usaha dan bantuan sosial karena kasus convid – 19 selama ini telah mengganggu kehidupan dan pendapatan masyarakat secara menyeluruh di wilayah kota Lhokseumawe.
Seperti yang disampaikan juru bicara gabungan komisi, T Abdul Hakim menyarankan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dalam setiap penyusunan anggaran selalu konsisten. Upaya otimal untuk peningkatan PAD dari sumber yang baru harus dilakukan. Solusi yang diberikan politisi Partai Demokrat ini adalah pengembangan PDAM menuju mandiri dan melakukan pengembangan wisata yang bernuansa Islami.
Disamping itu juga disampaikan dari juru bicara Fraksi Partai Aceh, Fauzan mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk terus meningkatkan pemberdayaan bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Fraksi Partai lokal itu juga menerima Rancangan Qajun Perubahan – APBK untuk dijadikan Qanun APBK tahun 2020 tahun berjalan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Juru bicara Abdurrahman Yusuf mendorong hal yang sama. Gerindra mendorong agar Pemerintah Kota Lhokdeumawe memfasilitasi jalannnya pendidikan dimasa convid -19 agar peserta didik bisa menikmati pendidikan yang layak dan berkualitas. Tingkatkan program pengentasan kemiskinan, genjot ekonomi masyarakat.
Begitu juga dari Fraksi Demokrat Bersatu sebagaimana disampaikan Roslina menegaskan bahwa anggaran harus mengacu pada KUPPS. Fraksi Demokrat memaklumi akibat convid-19 mengalami penurunan PAD. Ia berharap tidak berpangku tangan dan terus menggali PAD sehingga terwujud program prioritas pada masa convid – 19 yaitu kesehatan dan pengamanan jaring ekonomi, sosial yang sesuai kemampuan keuangan daerah. “Berikan BLT dan modal usaha.
Kemudian, Fraksi Golongan Amanat Bersatu, Tgk Hamzah Ali sepakat juga agar qanun perubahan APBK ditetapkan. Ia berharap agar pemanfaatan anggaran ini bisa dinikmati oleh masyarakat. Sementara itu, saat akan diambil keputusan, salah seorang anggota DPRK dari Partai Golkar Tgk Masykur El Ahmady interupsi. Pimpinan sidang Ismail A Manaf meminta agar pendapat anggota dewan disampaikan melalui fraksi.
Dalam sidang Paripurna, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan DPRK yang telah berperan aktif dalam pembahasan anggaran meskipun di tengah Pandemi convid – 19 yang sampai sekarang masih sangat mengkhawatirkan. Semoga kerja sama yang baik ini mampu kita cari solusi setiap adanya beda pandangan dalam hal penanganan kasus Convid -19 di wilayah Kota Lhokseumawe. Virus mematikan manusia itu belum berakhir, dawn telah memberikan dampak negatif yang nyata yaitu terhadap pada penurunan Pendapatan Asli Daerah ke depan. (M. Daud).