Dua Kali Merampok, Mantan Napi Asimilasi Ditembak Polisi

  • Bagikan
Dua pelaku tindak pidana perampokan yang ditangkap oleh personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (29/5). BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa
Dua pelaku tindak pidana perampokan yang ditangkap oleh personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (29/5). BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa

BELAWAN (Berita): Seorang mantan narapidana yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang baru saja bebas berkat adanya program asimilasi akibat dampak Pandemi Covid -19, akhirnya kembali meringkuk ke dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (29/5).

Tersangka mantan napi yang diketahui berinisial A alias Rian Able ini ditangkap bersama seorang temannya berinisial S alias Wanda juga terpaksa ditembak pada kakinya karena memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi menyebutkan, tersangka A alias Ryan Abel sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sejak keluar dari Rutan Tanjungpura karena mendapat program asimilasi.

“Tersangka A alias Rian Able terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas yang akan menangkapnya, Kamis (28/5)  sekira pukul 23.00, “terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Selama keluar dari Rutan Tanjungpura, tambah Kasat Reskrim,  tersangka A alias Rian Able  telah 2 kali melakukan  tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama pelapornya Ulfa Kumala yang terjadi, Minggu (10/5) sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Titi Payung, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di depan PT Bukara.

Akibat perisitiwa itu korban mengalami kerugian berupa tas sandang warna coklat berisikan uang, handphone merk Apple XI dan KTP. Dari penangkapan terhadap para tersangka tersebut petugas juga turut mengamankan barang buktinya berupa sepedamotor Honda Bead tanpa plat Nopol, Kunci letter T,  pakaian dan sandal yang merupakan hasil kejahatannya. “Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “katanya mengakhiri. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan