SERGAI.(Berita) Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Kotarih Polres Sergai berhasil meringkus terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (03-04-2020)
RSN alias Buyung(53) yang memiliki enam orang anak, warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Jumat(3/4/2020) sekira pukul 20:30WIB dirumahnya saat sedang memakai sabu.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, satu buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu pipet yang ujungnya runcing, 1dot karet, satu buah mancis, satu alat hisap sabu atau Bong dan satu imbangan elektrik.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Sabtu(04-04-2020) mengatakan. penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.
Selanjutnya, team bergerak cepat di lokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah melihat tersangka didalam rumah tepatnya didalam dapur team melakukan penangkapan.
“Tersangka Ruslan alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya didalam dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Bapak enam anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp600.000,- seberat 0,75gram, bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada hari Kamis(02-04-2020) yang mana sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.
“Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut.” Tambah AKBP Robin.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Azwen)