Dugaan Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Ajukan Perubahan Perilaku

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.

Pernyataan tersebut disampaikan PTGI pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan  Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan  dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Afif Hasbullah didampingi Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga hari ini, menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak kepada wartawan Senin (21/9/2020) menyebutkan “Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut,” kata Ramli Simanjuntak, Kepala Kantor Wilayah I KPPU kepada wartawan Senin (21/9/2020).

Tidak Melakukan Pelanggaran

Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta PTGI untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang.

Perkara berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour). Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat.

Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas.

Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah,

khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang  dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya  transaportasi yang mencapai 50 persen biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka kuonsentrasi layanan juga dapat vmengakibatkan kenaikan BPIU. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan