PIDIE JAYA (Berita): Satuan Reserse dan Krimimal Polres Pidie Jaya meringkus empat pemuda karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur secara bergilir.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar Kepada Waspada, Selasa (7/4) mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban, MR, 17, diperkosa secara bergilir di lahan persawahan salah satu kawasan di Kab. Pidie Jaya.
“Tiga pelaku berasal dari Pidie Jaya (berinisial MS, 18, MA, 18, dan MR, 21), sementara satu pelaku lain adalah MG, 19, asal Bireuen,” kata Iptu Dedy.
Empat pelaku, lanjut Dedy, yang diduga melakukan pemerkosaan ditangkap setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban (nomor : LP / 21 / VI / RES. 1.24 / 2020 / Spkt / Polres Pijay).
Menurut pengakuan pelaku, pertama korban dijemput pelaku (MS) pada Jumat (3/4) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke persawahan di kecamatan tersebut yang di tempat itu sudah ditunggu oleh MG, MA dan MR. Di lokasi persawahan itu keempatnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban secara bergilir.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, sekira pukul 00.00 WIB pelaku MS mengantar kembali korban ke warung di mana pertama korban dijemput,” katanya Dedy.
Sekarang keempat pelaku diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut, dan pelaku terancam Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 atas perubahan Undang-Udang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (waspada.id)