Era Normal Baru , Ditjen Pajak Buka Layanan Tatap Muka

  • Bagikan
Suasana Di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan Senin (15/6). Beritasore/ist
Suasana Di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan Senin (15/6). Beritasore/ist

MEDAN (Berita) : Mulai 15 Juni 2020, Layanan Perpajakan Tatap Muka di KPP dan KP2KP dibuka kembali. Tentu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak main-main untuk tetap menyiapkan berbagai protokol kesehatan.

“Termasuk di dalamnya hal baru seperti masyarakat harus membuat perjanjian terlebih dahulu jika hendak mendapatkan layanan tatap muka,” kata Bismar Fahlerie, Kabid P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I kepada wartawan di Medan Senin (15/6).

Bismar menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah tentang kebijakan New Normal atau Kenormalan Baru. Diharapkan menjelang akhir kuartal ke dua tahun 2020 ini, kebijakan tersebut dapat diberlakukan dengan efektif khususnya di instansi pemerintah.

Layanan tatap muka di DJP diberikan khusus untuk layanan yang tidak dapat diajukan secara daring. Beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka dan masih dilakukan secara daring antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB, aktivasi dan lupa EFIN, dan layanan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara (UPRPPN).

Ketujuh layanan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id. Khusus untuk layanan terkait EFIN dan UPRPPN diajukan melalui email ke KPP terdaftar melalui alamat email resmi yang terdapat pada www.pajak.go.id/unit-kerja. (Wie)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan