FUI Sumut Kecewa, 5 Penyerang Masjid Divonis 7 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri foto bersama dengan massa FUI usai menemui jaksa penuntut umum di aula Cabjari Labuhandeli, Selasa (19/5). BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa
Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri foto bersama dengan massa FUI usai menemui jaksa penuntut umum di aula Cabjari Labuhandeli, Selasa (19/5). BeritaSore/Andi Aria Tirtayasa

BELAWAN (Berita) :  Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di aula Cabjari Labuhandeli yang memvonis 5 pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin dengan hukuman 7 bulan penjara.

“Putusan ini sangat melukai perasaan umat Islam karena para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumbah ibadah dihukum ringan dan langsung bebas dari penjara,” sesal Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri kepada Berita Sore, Selasa (19/5) di kantor Cabjari Lahuhandeli.

Dijelaskan Ustadz Indra, para pelaku penyerangan dijerat dengan pasal 406 jo 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun ironisnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa pelaku penyerangan dengan 9 bulan penjara.

“Pada sidang pembacaan putusan Selasa (19/5) majelis hakim memvonis para pelaku dengan hukuman 7 bulan. Artinya, para pelaku langsung bebas dari tahanan,” sebut Ustadz Indra.

Ustadz Indra menyebutkan, pihaknya mensinyalir majelis hakim sengaja mempercepat sidang mulai pukul 9:00 tanpa dihadiri pihak FUI Sumut sebagai pelapor dan pengawal persidangan tersebut.

” Kami akan melakukan upaya banding karena kami tidak setuju dengan putusan ringan tersebut.

Selain itu, putusan majelis hakim bisa menimbulkan konflik berkepanjangan antar umat beragama,” sebut Ustadz Indra seraya menduga ada konspirasi yang sengaja dilakukan agar para pelaku penyerangan rumah ibadah tersebut dihukum ringan dan bebas.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa penyerangan dan pelemparan masjid tersebut dilaksanakan Selasa (19/5) lebih awal di aula Cabjari Labuhandeli sehingga saat pihak FUI Sumut datang untuk menghadiri sidang, ternyata sidang sudah usai.

Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.

Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut. Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.

Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan.

Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jl. Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jl. Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jl Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jl. Elang Ujung/ Bubu Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jl. Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan